JAMBI - Petugas gabungan Polda Jambi kembali masih melakukan operasi razia Penyakit Masyarakat (pekat) Siginjai I tahun 2024, guna menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kali ini, petugas gabungan menyusuri warung yang menjual Minuman Keras (miras) jenis tuak yang berada di kawasan Jalan Baru, Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi.
Operasi Razia Pekat Siginjai 2024 kali ini dilakukan pada Kamis (14 Maret 2024) malam. Petugas gabungan Polda Jambi dipimpin oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan.
Setibanya di lokasi, petugas Operasi Pekat Siginjai 2024, mendapati sejumlah orang yang sedang meminum Miras jenis tuak, di warung tersebut.
BACA JUGA:Cocok Jadi Menu Buka Puasa, Ini Dia 5 Kreasi Resep Kolak Praktis
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Sabu Disita dari Dua TKP Berbeda
Lalu, petugas pun mengimbau kepada orang yang ada di warung itu agar tidak meminum miras, selama bulan suci Ramadan.
Kemudian, petugas juga mengimbau kepada pemilik warung itu untuk tidak menjual Miras jenis tuak, selama bulan suci Ramadan ini. Setelah itu, petugas meminta kepada pemilik warung untuk membuang miras jenis tuak tersebut.
Setelah dari lokasi warung tersebut, petugas melanjutkan razia ke kos-kosan yang ada di kawasan Taman Rimba, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan ke satu persatu kamar kosan. Hasilnya, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar kos tersebut.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Bantah Tudingan Eksploitasi Anak dalam Acara Sahur
BACA JUGA:Cegah Obesitas,Ini 11 Tips Mudah Diet Sehat
Kedua pasangan bukan suami istri, yang terjaring, kemudian langsung dibawa ke Polda Jambi. (eri/enn)