Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Lakukan Kesalahan Fatal
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS saat umroh di saat bencana di Aceh.-ist/jambi independent-
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan daerah saat banjir dan longsor terjadi, merupakan kesalahan besar. Ia menyebut kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan penanganan darurat bersama jajaran Forkopimda.
“Ya tentu fatal, karena Bupati, Wali Kota itu pemimpin Forkopimda. Bersama Kapolres dan Dandim, mereka mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senin (9/12).
Bima mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa Mirwan MS setelah diketahui pergi umrah di tengah bencana yang melanda Aceh Selatan. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat. Inspektur khusus langsung memeriksa,” katanya.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar Mirwan, tetapi juga seluruh aparatur yang terlibat dalam keberangkatannya. Menurut Bima, proses klarifikasi akan menggali berbagai aspek, mulai dari tujuan perjalanan, pihak yang ikut serta, hingga sumber pembiayaannya.
“Ini apakah betul untuk ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, itu penting. Pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan diperiksa. Mungkin memerlukan beberapa hari ke depan,” jelasnya.
Bima juga menegaskan bahwa sanksi menanti Mirwan jika terbukti pergi tanpa izin di tengah kondisi darurat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap yang diputuskan melalui Mahkamah Agung.
“Sanksinya berjenjang, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, sampai rekomendasi pemberhentian tetap,” katanya.
Lebih jauh, Kemendagri juga akan menelusuri sumber dana keberangkatan umrah Mirwan.
“Pembiayaan dari mana, itu penting,” tegasnya.
Bima menambahkan bahwa pengingat kepada seluruh kepala daerah telah berulang kali disampaikan, baik melalui arahan langsung, surat edaran, maupun setelah kasus Mirwan mencuat. Ia menilai kepala daerah harus lebih peka terhadap peringatan BMKG dan potensi bencana.
“Semua sudah disampaikan. Ketika BMKG memberi peringatan, Mendagri langsung mengarahkan. Ada edaran. Dan ketika ada peristiwa Bupati Aceh ini, kembali diingatkan lagi,” ujarnya.
Kemendagri juga meminta pimpinan partai politik untuk meningkatkan pengawasan terhadap kadernya yang menjabat sebagai kepala daerah.
“Semestinya kepala daerah menangkap ini semua, dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya,” tutup Bima Arya.