Penyandang Disabilitas Punya Peluang Bisnis yang Sama

Senin 18 Mar 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Finarman

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA:Zakat Fitrah Kota Jambi Tertinggi Rp54.400

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Ikuti Rakor Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024

"Kita berikan perlindungan pembinaan dan lapangan kerja," singkatnya. (Enn)

Kategori :