Setelah itu, terdakwa Rudi pun mengambil pesanan 100 butir inek kepada Ameng namun saat itu Ameng ingin agar terdakwa Rudi mentransfer terlebih dahulu uang Rp 20.000.000.
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen
BACA JUGA:SAH MINTA PERUSAHAAN MEMBAYAR THR SESUAI ATURAN, TEPAT WAKTU DAN JUMLAH
Permintaan untuk transfer uang terlebih dahulu tersebut, tidak disetujui oleh petugas BNN yang berpura-pura memesan dengan dalih ingin melihat barannya dahulu.
Kemudian Ameng memberitahukan kepada Terdakwa Rudi bahwa ada terdakwa Cik Jon yang menjadi wakil dari Ameng yang diimingi upah Rp 1.000.000.
Hingga terdakwa Cik Jon mengiring terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi petugas BNN yang menyamar.
Terdakw Cik Jon berperan melihat atau memantau Terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis Eksatasi.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Tanjab Timur Bahas Prolegda
Pada saat itu saksi Cik Jon berada tepat berdiri di belakang terdakwa Rudi yang berjarak sekira satu meter dan Narkotika jenis ekstasi tersebut dalam penguasaan terdakwa Rudi dan terdakwa cik Jon
Kemudian terdakwa Cik Jon memerintahkan terdakwa Rudi untuk segera mentransfer uang dari pembelian narkotika jenis ekstasi. Uang tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Rudi kepada pemesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Ameng.
Lantas, seketika itu juga terdakwa Rudi dan saksi Cik Jon langsung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumatera Selatan.
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Cik Jon pada saat akan ditangkap berusaha mencoba untuk melarikan diri, dan berhasil ditangkap dari tim BNNP Sumsel dan kemudian langsung dilakukan penggeledahan. (*)