Kemenhub Larang Motor Listrik Ikut Program Mudik Gratis 2024

Minggu 24 Mar 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

JAMBI,BACAKORANJI.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melarang para pemudik yang ikut program "Mudik Gratis Kemenhub 2024", membawa motor listrik ke dalam kapal laut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting menegaskan, bahwa pada saat mengangkut motor nanti jangan ada motor listrik.

“Hal ini karena di atas kapal, kalo kebakaran listrik itu penanganannya masih belum baik,” ucapnya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Ia menambahkan, saat ini kapal-kapal di Indonesia masih belum memiliki penanganan yang baik jika terjadi kebakaran.

BACA JUGA:Lega, Jelang Idul Fitri THR dan TPP ASN hingga TKK Pemkot Jambi Segera Cair

BACA JUGA:Jokowi: Banjir Demak Dipicu Cuaca hingga Alih Fungsi Lahan

"Kapal kita sifatnya masih menggunakan udara, terus berbusa, malah nanti bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar," tambahnya.

Hendri terus mengingatkan bagi para pemudik yang membawa motor, diminta untuk tidak membawa motor listrik masuk ke dalam kapal laut.

" Jangan sampai ingin dipamerkan di kampung, satu dua nanti malah memicu kebakaran," tandasnya.

Sebagai informasi, masyarakat sudah dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti program MOTIS 2024 mulai 4 Maret hingga 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. 

BACA JUGA:Negara Arab Desak Semua Penyeberangan Perbatasan Israel-Gaza Dibuka

BACA JUGA:BPH Migas Awasi Pasokan BBM dan Gas

Agar dapat mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1. KTP, SIM yang masih berlaku, Kartu Keluarga, STNK;

2. Besaran Motor <200 CC;

Kategori :