Jambi - Hasil autopsi Airul Harahap (13), santri yang meninggal karena dianiaya oleh dua seniornya di Pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, tidak ditemukan adanya luka tersengat listrik.
Hasil autopsi tersebut disampaikan oleh dr. Erni Situmorang yang melakukan ekshumasi pada 20 November 2023, atau pasca 7 hari setelah meninggalnya korban.
BACA JUGA:MK Akan Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpers 2024 pada Tanggal 27 Maret
BACA JUGA:Kebakaran Melanda 15 Rumah di Kampung Bulim, kecamatan Tanah Tumbuh
dr Erni Situmorang dalam konferensi pers bergabung melalui zoom meeting pada Sabtu 23 Maret 2024, memberikan hasil autopsi yang telah ia lakukan.
"Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban," katanya.
Erni menerangkan bahwa dari hasil otopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan patah tulang di beberapa bagian tubuh korban.
"Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri. Selain itu terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah, dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang," jelasnya.
"Selanjutnya, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapat resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang. Sementara itu, tulang bahu bagian kanan dan kiri korban patah. Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terakhir, ada luka lecet di bagian jari tangan," katanya.
Selain itu, keterangan dari dokter klinik Rimbo Medical Center yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik perlu penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto dalam konferensi pees Sabtu 23 Maret 2024 mengatakan bahwa, pihaknya telah membuat laporan model A berkaitan dengan penanganan perkara surat keterangan kematian tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yaitu dokter itu sendiri yang mengeluarkan surat kematian korban.
"Selain itu juga ada beberapa perawat di klinik tersebut yang saat itu menyaksikan penerbitan surat keterangan itu," ujarnya.
Lalu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo baik itu dari biro hukumnya maupun ketua.
"Setelah itu kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik," sebutnya.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi berpegang pada surat keterangan dari klinik tersebut.
"Kami berpegang pada hasil otopsi korban setelah dilakukan ekshumasi, dan otopsi oleh dr. Erni Situmorang," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai pemalsuan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh klinik Rimbo Medical Center, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
"Itu yang masih kita dalami saat ini masih dalam proses, dan masih akan terus berlanjut," kata dia. (eri/ira)