JAMBI – Seluruh perusahaan yang memiliki karyawan, diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan, bahwa pembayaran THR harus penuh, tidak boleh dicicil.
Kelonggaran pebayaran THR dicicil, diberikan pada masa Covid-19 beberapa tahun lalu, dan saat ini kondisi sudah kembali normal. Sehingga, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 14 PSN Baru
BACA JUGA:Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi
Pemerintah pusat sendiri, sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran THR secara utuh tersebut. Perusahaan, wajib melaksanakan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut, termasuk perusahaan yang ada di Jambi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, dalam surat edaran tersebut perusahaan wajib membayar THR tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kemudian, pembayaran THR tidak boleh dicicil oleh perusahaan,” katanya.
Perusahaan wajib membayar THR sebanyak satu bulan gaji kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. Sementara pekerja yang belum satu tahun kerja, THR dibayarkan secara proposional.
Pemprov Jambi juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Karena THR merupakan hak masing-masing karyawan.
Selain itu, Pemprov Jambi juga akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tak membayar THR. Baik sanksi teguran administrasi dan sanksi lainnya, sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan sejumlah konflik antara perusahaan dengan karyawannya mengenai THR, Disnakertrans Provinsi Jambi bakal bentuk posko pengaduan THR 2024. Posko tersebut akan beroperasi tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Posko ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi perusahaan yang tak membayarkan THR pada pekerja. Bahari mengatakan, Posko tersebut akan dibentuk di setiap kabupaten/kota, termasuk di kantor Disnakertrans Provinsi Jambi.
“Para pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tak membayarkan THR, sehingga bisa cepat ditangani dan mediasi. THR ini merupakan kewajiban perusahaan,” katanya. (enn/ira)