Hingga akhirnya pada Rabu, 27 Maret 2024, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.
BACA JUGA:Survei Kemenhub: Puncak Arus Mudik Terjadi H-2
BACA JUGA:Pertama di Asia Tenggara, Parlemen Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis
Kejagung menduga Harvey dan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Crazy Rich PIK Helena Lim, melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk untuk mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. (*)
Kategori :