JAMBIKORAN.COM, Kerinci - Jelang libur bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024, pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh punya kebijakan sendiri-sendiri.
Dua daerah " Kakak adik " Ini tidak sama memberlakukan kebijakan penggunaan kendaraan dinas saat libur dan cuti bersama lebaran.
Di Kabupaten Kerinci, Sekda mengingatkan para pejabat Kerinci untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran tahun 2024 .
Sekda Kerinci, Zainal Efendi, dia mengatakan pemerintah kabupaten kerinci menghimbau kepada seluruh pejabat kerinci yang memegang kendaraan dinas, saat libur bersama pada lebaran tahun 2024 agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Presiden: Harga, Semuanya Baik Saat Kunjungi Pasar Atas Bungo
BACA JUGA:Tinjau Gudang Bulog Sekaligus Penyaluran Bantuan Pangan Kepada 573 KPM
”Tahun ini pejabat tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, jadi saat libur kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pribadi,”kata sekda Kerinci .
Dijelaskan, Sekda bahwa terkait himbauan ini nanti akan ada Surat edaran resmi yang saat ini sudah di meja Bupati kerinci, salah satu poin dalam surat tersebut terkait dengan libur lebaran dan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur. “ Untuk libur bersama ASN Kerinci dimulai pada tanggal 8 April sampai 15 April,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Nina, mengatakan untuk masa libur Idul Fitri tahun 2024 pemerintah Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka lebaran cuti bersama tahun 2024.
“ Sesuai edaran maka masa libur dan cuti bersama tahun 2024 maka libur dimulai tanggal 8 sampaikan dengan 15 April 2024,”jelasnya
BACA JUGA:Ini Temuan Presiden Joko Widodo, Saat Tinjau harga dan Ketersediaan Pangan di Pasar Atas Bungo
BACA JUGA:Gara-Gara Kedatangan Presiden, Perbaikan Jalan Nasional Terus Dikebut
Disinggung soal ada tidak larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Kepala Dinas BKPSDM Kota Sungai Penuh mengatakan untuk di Sungai Penuh tidak ada larangan.
“Untuk Larangan pejabat gunakan kendaraan dinas saat libur tidak ada,”jelasnya (sap)