KPK: Tidak Ada Pelanggaran Etik Dalam Laporan Jaksa Peras Saksi

Jumat 05 Apr 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi.

"Laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian, pihak KPK juga menindaklanjuti laporan tersebut dengan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya juga menegaskan tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.

"Nah, kemudian Desember di-nota dinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di (Kedeputian) penindakan dan pencegahan. Pak Alex (Marwata) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," ujarnya.

BACA JUGA:Baleg DPR Gelar Rapat Panja, Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Wow, Tembus 2 Juta Pemudik, yang Datang ke Jambi

Pihak KPK menegaskan pihaknya telah menangani perkara tersebut dengan serius dan telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami data transaksi terhadap yang bersangkutan, namun memang tidak ada indikasi ada aliran uang terkait pemerasan tersebut.

Pihak KPK bahkan akan segera mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap jaksa tersebut.

"Termasuk kemudian makanya kami coba kembali dalam itu melalui pencegahan melalui LHKPN nanti setelah lebaran baru diklarifikasi tapi indikasi-indikasi-nya memang tidak ditemukan," ujarnya

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jaksa berinisial TI tersebut saat ini telah kembali berdinas di instansi Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:Gubernur Jambi Lepas Angkutan Mudik Gratis Tahun 2024 , Pemudik: Alhamdulillah Terima Kasih

BACA JUGA:Wah, 3 Zodiak Ini Ternyata Gak Mau Kalah Ikutan War Takjil

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Alex di Jakarta, Selasa (2  April 2024).

Alex mengatakan pengembalian jaksa TI ke Kejagung tidak ada kaitan dengan dugaan kasus tersebut.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya. Ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan enggak jadi persoalan juga. Hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya. (ANTARA)

Kategori :