Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Jelang Lebaran

Jumat 05 Apr 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk menunaikan komitmen pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini atau pada 4 April 2024.

"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Terkait isu yang muncul dalam proses pembayaran THR, Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara daring atau online.

Untuk layanan secara daring, Posko THR juga dapat diakses via situs poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau aplikasi WhatsApp 08119521151.

BACA JUGA:Aset Industri Asuransi Tumbuh, OJK: Capai Rp1.130,05 Triliun

BACA JUGA:KY Terima 3.593 Laporan

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelas Ida.

Ida mengatakan bahwa layanan konsultasi Posko THR 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga setelah Idul Fitri 2024.

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," demikian Ida Fauziyah. (ant)

Kategori :