KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/kota

Minggu 14 Apr 2024 - 16:47 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

BACA JUGA:PLN Siagakan 82.631 Personel, Amankan Listrik Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:Kejagung Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

BACA JUGA:SpaceX Sukses Meluncurkan 23 Satelit Starlink untuk Perluasan Layanan Internet

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

BACA JUGA:Empoli Amankan Kemenangan Dramatis 3-2 atas Torino

BACA JUGA:Havertz dan Saka Antar The Gunners Menang 3-0 atas Brighton

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ANTARA)

Kategori :