Keresahan dan kekhawatiran masyarakat pun semakin membesar, karena aktivitas PETI sudah berlangsung selama lima hingga enam tahun lamanya.
As'at menegaskan bahwa pemerintah desa telah berulang kali melakukan mediasi dengan para pemilik PETI untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
"Aktivitas ini sudah bertahun-tahun, tapi kita selalu lakukan mediasi dan mereka (pemilik PETI) mau mentaati aturan kita," kata As'at.
BACA JUGA:Harap Tingkatkan Semangat Bertugas
BACA JUGA:Gara-Gara Sopir Mengantuk, Laka Tunggal di Kota Jambi
Namun, setiap kali setelah mediasi dilakukan, para penambang kembali beraktivitas tanpa memperdulikan peringatan dan kesepakatan yang telah dibuat.
Namun beberapa hari setelah mediasi, mereka bekerja lagi. "Terpaksa kita lakukan tindakan pembakaran," tegasnya.
Oleh karena itu, tindakan pembakaran terhadap alat tambang ilegal dianggap sebagai langkah terakhir yang diambil oleh warga dan pemerintah desa untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat. (rib/ira)