Sopir Minyak Ilegal Menyerahkan Diri Diantar Keluarga ke Kantor Polisi

Jumat 19 Apr 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Palembang - Sempat diburu beberapa hari oleh polisi, Febri MP (20), sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diduga hasil ilegal drilling yang terbakar di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menyerahkan diri. 

Ia diamankan jajaran Satuan Reskrim polres Muba pada  Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB setelah yang bersangkutan diantar oleh keluarganya menyerahkan diri.

Sebelumnya sekira pukul 16.30 wib, pada Rabu 17 April 2024 di Jalan Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, 1 unit mobil Daihatsu grand max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, terbakar. 

Pengemudi mengangkut minyak mentah dari diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar dan terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat kerumah penduduk. 

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Naik Pedagang Keluhkan Pembeli Sepi

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembacokan Akibat Dituduh Mencuri Sawit

Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk  dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu grand max pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka diamankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri.

Dari keterangan tersangka terungkap bahwa kronologis kejadian saat itu bermula saat mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok.

BACA JUGA:Akan Buka 400 Formasi PPPK dan 150 CPNS Pemerintah Kabupaten Tebo

BACA JUGA:Tokoh di Muaro Jambi Dukung Bachyuni Mencalonkan Diri Jadi Bupati

"Tiba-tiba ada percikan api di mobil, diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik," ujar Bondan 

Selanjutnya minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

Saat ini lanjut Bondan, tersangka sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000, dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Kategori :