JAMBI - Ahli hukum pidana dihadirkan dalam lanjutan sidang ketok palu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang kasus ketok palu yang menyeret nama Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran, terus berlanjut.
Dalam persidangan Kamis 18 April 2024, hadir seorang ahli hukum pidana, yaitu Effendi Saragih, yang merupakan dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Effendi Saragih hadir dalam sidang, untuk memberikan jabaran ataupun penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ketok palu ini. Dia dihadirkan oleh terdakwa Edmon.
BACA JUGA:Sediakan 1.460 Kuota Mahasiswa Baru
BACA JUGA:Kades Atri Diganjar Penjara 4 Tahun Buat Laporan Fiktif Dana Desa Siulak Kecil Hilir
Salah satu penasehat hukum dari terdakwa, menanyakan terkait kesaksian para saksi, yang tidak sama atau berbeda setiap saksinya dalam memberikan kesaksian.
Effendi lantas memberikan tanggapan bahwa, memang setiap saksi itu memungkinkan untuk memberikan kesaksian yang berbeda, itu disebabkan dari setiap saksi, pasti mengalami kejadian yang berbeda setiap individunya.
Dari penjelasan Effendi tersebut dapat diartikan bahwa, kerisauan penasehat hukum, terkait perbedaan kesaksian dari para saksi, itu normal dan tidak mengganggu jalannya pengambilan keputusan.
Dengan didatangkannya ahli hukum pidana ini, Hidayat selaku jaksa penuntut umum kasus ini, menyatakan bahwa, keterangan yang diberikan oleh ahli semakin memperjelas dan memperkuat dakwaan pihak JPU kepada para terdakwa.
BACA JUGA:11 Pelajar Adhyaksa Diterima di PTN
BACA JUGA:Sopir Minyak Ilegal Menyerahkan Diri Diantar Keluarga ke Kantor Polisi
“Tentunya kami melihat malah memperjelas, bahwa terkait dengan keterangan ahli itu memperkuat dari dakwaan kami, yang kami dakwakan kepada para terdakwa” ujar Hidayat dalam wawancara sidang kasus ketok palu tersebut.
Hidayat juga membeberkan bahwa, untuk saksi sendiri yang telah dihadirkan oleh JPU, hingga saat ini ada kurang lebih 30 orang, yang telah memberikan kesaksian mereka terhadap kasus ini. (mg02/ira)