Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Kasus Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir
SIDANG: Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Sidang kasus korupsi Dana Desa dengan terdakwa Atri Arga, mantan Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, memasuki babak akhir dengan agenda pembelaan terdakwa. Atri Arga didakwa melakukan korupsi Dana Desa tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp 650.576.106,65.
Kuasa hukum Atri Arga, dalam pembelaannya, menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi.
"Atri Arga hanya keliru dalam kelengkapan administrasi proyek desa yang masih amburadul," ujar kuasa hukum.
Hal ini diakui oleh Atri Arga, yang mengatakan bahwa minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebabnya.
BACA JUGA:Sudah Atur Tata Cara Libur Lebaran Bagi ASN Pemkot Jambi
BACA JUGA:Dilarang Bawa Mobil Dinas, Untuk Mudik Lebaran Bagi ASN Pemkot Jambi
"Ke depannya saya tidak akan mengulangi lagi," janjinya.
Atri Arga juga membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa dirinya memperkaya diri sendiri.
"Saya tidak pernah memperkaya diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan fisik di lapangan berjalan sesuai dengan hasil, dan masih ada yang belum selesai karena banyaknya perbedaan pendapat dari masyarakat.
BACA JUGA:Jum'at Terakhir Ramadan, SAH Ajak Masyarakat Sambut Hari Raya Dengan Gembira
BACA JUGA:Sinsen Group Gelar Buka Puasa Bersama Jalin Silaturahmi
Atri Arga telah mengembalikan uang yang disalahgunakan ke kas desa Siulak Kecil Hilir dalam waktu satu minggu, dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh inspektorat yaitu 60 hari.
"Ini bukti bahwa saya tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi," katanya.