JAMBIKORAN.C0M - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Rabu 17 aPRIL 2024.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.
Adapun, tukin yang diterima pegawai BNPP diberikan setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai BNPP.
BACA JUGA:Empat Pilar MPR Jadi Motivasi untuk Terus Bersatu
BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilpres 2024 Harus Didasari Integritas MK
Tukin tertinggi yakni kelas jabatan 17 menerima sebesar Rp 29.085.000 per bulan. Sementara itu, tukin terendah yakni kelas jabatan 1 menerima sebesar Rp 1.968.000 per bulan.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai BNPP:
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000