JAMBI – Kasus penggelembungan suara pada Pemilu Februari 2024 di Kabupaten Sarolangun, kini masih berproses. Empat orang anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada dua kecamatan di Sarolangun, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Gakkumdu.
Empat anggota PPK yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Anggota Divisi Teknis PPK Kecamatan Sarolangun berinisial AR dan AF, serta Ketua dan Anggota Divisi Teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM.
“Saat ini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, dua PPK Kecamatan Sarolangun, ketua dan anggota divisi teknisnya, dua lagi PPK Kecamatan Pauh Ketua dan anggota,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Selasa (30/4) lalu.
BACA JUGA:Petani Kesulitan Mendapatkan Getah Karet
Ari mengatakan, proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, dan setelahnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu. Namun dikarenakan ancamannya di bawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.
“Karena ini pasal tuntutan pidananya di bawah 3 tahun jadi tersangka tidak ditahan,” ujarnya.
Keempat tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh, berdasarkan hasil temuan dari sentra Gakkumdu pada Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
“Ini dari hasil temuan kita kemarin di rekap provinsi, setelah kita sandingkan ada pergeseran suara, kita proses sesuai dengan ketentuan pidana,” jelasnya.
BACA JUGA:Keren! Inilah Pasangan Zodiak yang Diperkirakan Langgeng Bersahabat
BACA JUGA:Mobil Diambil Paksa Sejumlah Orang, Warga Jambi Polisikan Kasus Perampasan
Penetapan empat orang PPK Kabupaten Sarolangun sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi tidak hanya sampai di sini saja. Menurut Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, tim sedang mencari fakta ataupun keterangan baru terkait keterlibatan pihak lainnya.
“Ke depan kalau lengkap, disidangkan, bisa saja di persidangan muncul fakta-fakta baru atau keterangan baru yang kemudian kita proses. Apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak,” terang Ari didampingi Tim Gakkumdu. (Enn)