Hakim MK Pertanyakan Tanda Tangan Surya Paloh

Jumat 03 May 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh kepada kuasa hukum partai tersebut dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Arief mempertanyakan hal itu karena mendapati ada perbedaan antara tanda tangan di dokumen surat kuasa dan KTP milik Surya Paloh. Ia menanyakan hal itu saat sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Sebentar, surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sama sekali ini," kata Arief selaku ketua sidang panel tiga PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.

Arief kemudian meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Partai NasDem Rahmat Hidayat. "Surat kuasa yang tanda tangan siapa ini?" tanya Arief.

BACA JUGA:Ekonomi RI Tetap Resilien, Di Tengah Ketidakpastian Global

BACA JUGA:Komisi II DPR Panggil KPU, Evaluasi Pemilu pada 15 Mei

Rahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh. Namun, Arief meragukan keterangan kuasa hukum Partai NasDem tersebut.

"Tapi kok beda sekali ya?" ucap Arief.

"Izin Majelis, untuk KTP dari Pak Surya Paloh yang kami ajukan itu tahun 2014," jawab Rahmat.

"Lah iya, masa tanda tangannya berubah sama sekali?" timpal Arief.

BACA JUGA:Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Sebentar Lagi Akan Menikah

BACA JUGA:Menko Marves Ingatkan Prabowo Tak Bawa Orang-orang Beracun ke Dalam Pemerintahannya

Menurut Arief, tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa sangat berbeda dengan yang ada di KTP. Oleh karena itu, Arief meminta kuasa hukum Partai NasDem untuk memperbaiki tanda tangan tersebut.

"Nanti diperbaiki, ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa, pemberi kuasanya, tanda tangannya sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang enggak berubah," ujar dia.

Dia pun menegaskan tanda tangan ketua umum partai dalam surat kuasa untuk permohonan yang diajukan atas nama partai politik sangat penting. Jika tanda tangan tidak sah, maka permohonan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Kategori :