Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Curi Ratusan Celana Dalam Wanita

Minggu 05 May 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Cristien Matondang
Editor : Finarman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. 

"Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor," imbuhnya.(*) 

Kategori :