Berkas Pembunuhan Driver Taksi Online Ditangani Jaksa

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi, telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuh driver taksi online ke Jaksa atau tahap I.

Diketahui para tersangka pembunuh driver taksi online tersebut yakni Agam Santoso (19) warga Muara Tabir, Kabupaten Tebo, dan Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa salah satu universitas di Jambi.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa atau tahap I tersangka R, yang merupakan penadah mobil hasil curian kedua tersangka pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Senin, 6 Mei 2024 mengatakan bahwa beberapa waktu lalu berkas perkara tahap I tiga tersangka, kasus pembunuhan driver taksi online, telah dilimpahkan ke Jaksa.

BACA JUGA:Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Ko Apex

BACA JUGA:Terdakwa Perpajakan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

"Iya, kita telah melimpahkan berkas perkara ketiganya tahap I ke Jaksa, beberapa waktu lalu," kata dia.

Dirinya mengatakan bahwa saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Karena, Jaksa mempunyai kewajiban melakukan penelitian, atas berkas perkara tahap I yang telah dilimpahkan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa. Apabila petunjuknya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tiga tersangka ini akan kita limpahkan," sebutnya. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan