DK Jakarta
Dahlan iskan--
Apakah gubernur bisa membatasi jumlah kendaraan bermotor dengan caranya sendiri? Atau harus mendapat persetujuan DPRD?
Maka harus ada studi: untuk panjang jalan di Jakarta sekarang, rasionalnya mampu menampung berapa juta kendaraan. Berarti kelebihan berapa juta. Mau diapakan.
BACA JUGA:Penasaran Siapa Itu Tere Liye, Pilih Banting Setir Jadi Penulis Novel
BACA JUGA:Pemprov Jambi Buka Ribuan Formasi PPPK, Terbanyak untuk Guru, Cek Selengkapnya di Sini
Salah satu cara yang terbaca di media: membatasi usia kendaraan. Usia lebih 15 tahun tidak boleh lagi melewati jalan di Jakarta. Misalnya.
Bagi yang punya kendaraan berumur 14 tahun tentu keberatan. Jumlahnya besar. Mereka bisa mengatakan pemerintah tidak pro-rakyat.
Yang jelas: ganjil genap tidak menyelesaikan masalah kemacetan Jakarta --hanya mengurangi.
Di Beijing tiga cara dijalankan sekaligus: jumlah mobil baru dibatasi, mobil luar kota tidak boleh masuk Beijing dan ganjil-genapnya dua angka: angka pertama dan angka terakhir.
BACA JUGA:Perluas Pasar Kerja, Kemnaker RI Gelar Business Matching
BACA JUGA:Bakal Bangun Klaster Pertanian Modern, Begini Cara Mentan Tarik Perhatian Anak Muda
Di Shanghai juga begitu.
Di London mobil luar kota juga dilarang masuk London.
Di Singapura tidak ada larangan mobil dari daerah masuk Singapura --karena Singapura tidak punya daerah.
Di balik tidak adanya kemacetan lalu-lintas di Singapura itu, sebenarnya ada kekejaman kepada rakyatnya yang luar biasa --untuk ukuran kita.
BACA JUGA:Banyak Distributor Pupuk Nakal, Mentan RI minta Seluruh Stakeholder Ikut Awasi