DK Jakarta

Dahlan iskan--

BACA JUGA:Tunjang Produksi Pertanian dan Perekonomian Desa, Mentan: Bantuan Pompanisasi Solusi Cepat Hadapi El Nino

Harga mobil di Singapura mahal sekali. Toyota Corolla harganya bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Tepatnya 170.000 dolar Singapura. Bandingkan dengan harga Corolla di sini. Paling mahal Rp 630 juta. 

Kalau pun Anda punya uangnya, belum tentu Anda bisa beli mobilnya. Anda tidak bisa seperti di sini: ke toko mobil dengan membawa uang. Lalu pulang membawa mobil baru. 

Di Singapura, untuk ke toko mobil Anda harus juga punya sertifikat bahwa Anda punya hak membeli mobil. Tidak semua orang bisa dapat sertifikat itu. Harus ikut lelang. 

Lelang sertifikat itu diadakan sebulan dua kali: tiap hari Senin minggu pertama dan Senin minggu ketiga. 

BACA JUGA:Tragis! Ibu di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat, dan Motor Dicuri

BACA JUGA:Terungkap Motif Pembunuhan Kakek di Garut, Dua Pria Terancam Hukuman Mati

Setiap kali hanya ada beberapa sertifikat yang dilelang. Siapa penawar tertinggi hari itu ia akan dapat sertifikat. 

Ada lima kategori lelang sertifikat. Lelang kelas A sampai kelas E. 

Kelas A adalah lelang untuk mendapat sertifikat hak beli mobil ukuran 1600 cc ke bawah. Kelas B: cc yang lebih tinggi. Dan seterusnya. Sampai kelas mobil mewah seperti Ferrari. 

Maka, di Singapura, untuk membeli mobil Anda harus membeli sertifikat dulu. Lalu membayar pajak. Lalu membeli mobil. 

BACA JUGA:Suzy dan Park Bo Gum Rilis Gambar Terbaru dari Film 'Wonderland'

BACA JUGA:Marc Marquez Berambisi Raih Podium di MotoGP Prancis

Kekejaman berikutnya: sertifikat itu hanya berumur 10 tahun. Setelah itu mati. 

Itu bukan hanya sertifikat hak membeli mobil, tapi merangkap sertifikat hak menjalankan mobil di jalan raya Singapura. 

Tag
Share