Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara-gara ini
Anwar Usman--Antara
JAMBIKORAN.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Pelapor perkara, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.
Zico menyampaikan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman.
"(Yakni) terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Zico.
Zico menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang diadukannya adalah karena melibatkan seorang advokat yang berperkara di MK sebagai saksi dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
BACA JUGA:Tim Gabungan Dit Polair Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Fantastis
Zico menyebutkan, advokat yang dimaksud ialah Muhammad Rullyandi.
Rullyandi kini tengah menjadi kuasa hukum salah satu partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, dan tengah ditangani Anawar Usman di Panel 3 MK.
Tetapi, Anwar Usman justru menjadikan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam persidangan di PTUN yang dia ajukan. Sehingga ada batasan-batasan yang mencoreng MK yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut? tanya Zico.
BACA JUGA:Istri Nekat Siram Suami dengan Cairan Asam Sulfat Usai Ketahuan Menikah Lagi
BACA JUGA:Terus Melejit, Ini Dia Momen Kenaikan Bounty Luffy Si Baka
Oleh karena itu, dalam pokok permohonannya Zico meminta sanksi tegas dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman selaku hakim konstitusi.