Dewan Pers Pertanyakan RUU Penyiaran

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan keterangan selepas konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Jakarta.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

Kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diawali komitmen pada peletakan hak untuk mengetahui dan hak berbicara di Undang-Undang Dasar.

"Dan itu ada di Undang-undang 40 tahun 1999. Maka ketika ini dikeluarkan dari Undang-undang Penyiaran dan diturunkan dalam pasal yang melarang tadi, maka ini adalah kemunduran karena mengembalikan fungsi pers pada masa orde baru," katanya.

BACA JUGA:Tingkatan Kualitas SDM, Kementerian BUMN Lakukan Sejumlah Transformasi

BACA JUGA:Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan, Guna Tarik Para Investor pada Sektor Migas

Ia mengatakan dalam draf revisi tersebut banyak sekali yang memberatkannya, setidaknya ada tiga pasal yang perlu perhatian, yakni Pasal 48, 58, dan 127. Juga Pasal 8 dan 30.

Ninik mengatakan Dewan Pers dan seluruh konstituennya dua hari lalu sudah menyampaikan pandangannya mengenai Draf RUU Penyiaran yang ditolak dengan tegas, di mana dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tidak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut.

"Pihak yang dihadirkan itu salah satunya tidak melibatkan Dewan Pers, atau konstituen Dewan Pers, insan pers yang terkait dengan jurnalistik. Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial dan perlu dipertanyakan," katanya.

Ia mencontohkan dalam draf RUU tersebut tidak hanya akan mempengaruhi pers, tapi ada bagian penting, yakni hak warga masyarakat untuk tahu, dan diatur di dalam pasal 18 F dan hak berbicara dan berpendapat yang menjadi modalitas utama Undang-Undang 40 tahu 1999 yang diatur di pasal 28 F.

BACA JUGA:Sebelum Bertolak, Ratusan Calon Pekerja Imigran Indonesia Diberikan Diseminasi

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati

"Itu adalah hak konstitusional dari warga negara yang harus diperjuangkan sekarang oleh teman-teman pers. Karena bisa jadi masyarakat tidak tahu kalau ini akan berdampak langsung implikasinya kepada mereka," katanya.

Ninik sendiri mengatakan secara terbuka sudah disampaikan bahwa Dewan Pers akan mempertanyakan hal tersebut.

"Tanpa diundang pun Dewan Pers akan minta untuk bertemu membicarakan hal ini," tuturnya. (ANTARA)

Tag
Share