Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

GUGATAN: Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin saat memberikan keterangan pers.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

Alasan terakhir pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat (speedy trial) karena tahap pendaftaran paslon di Pilkada 2024 yang sudah makin dekat. 

"Karena sifatnya fakultatif, kami berharap bisa sekali atau maksimal dua kali (sidang) agar putusannya jatuh sebelum dimulainya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:Disbunak Tanjab Barat Pantau Kesehatan Hewan Menjelang Idul Adha

BACA JUGA:371 PPPK Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan

Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada beberapa partai lain yang berminat untuk ikut mengajukan gugatan. Namun, karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, partai-partai itu pun tidak ikut serta. 

"Barangkali nanti ada permohonan susulan, mungkin akan ikut kami di tahapan perbaikan berkas. Kita lihat ke depan," pungkasnya. (ANTARA)

Tag
Share