Mendag Ancam Bakal Cabut Izin SPBE Jika Kurangi Takaran LPG 3 kg
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra (kanan) dalam ekspose temuan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaa--Antara
JAMBIKORAN.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kg bersubsidi.
"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya," kata Mendag Zulkifli di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024 dikutip Antara.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi belum lama ini, Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.
BACA JUGA:Pertamina Group beri Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
BACA JUGA:Cobain! Resep Udang Bakar Bumbu Kenari Ala Chef Juna
Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Mendag mengatakan 11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Mendag menuturkan hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Salah satu isinya menyebutkan pelaku usaha yang mengemas, membungkus, memproduksi, atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus, wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Adapun kepada PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tragedi Longsor Papua Nugini, Lebih dari 300 Orang Dilaporkan Tewas di Desa Terpencil