Dua Pengedar Sabu Divonis Mati

DIGIRING: Tiga terdakwa kasus pengedar sabu saat digiring petugas menuju mobil tahanan.-Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

Selanjutnya terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi, dengan berkomunikasi melalui handphone mengajak untuk menjemput narkotika ke Kota Pekan Baru, Provinsi Riau dan berjanji akan membagi dua upah yang akan didapat sebesar Rp160 juta itu.

Setelag membuat kesepakatan akan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Calya, warna putih Nopol BH 1290 NC yang merupakan milik Sukardi. Untuk semua biaya transportasi akan ditanggung atau ditalangi oleh terdakwa Sukardi terlebih dahulu dan biaya tersebut akan diganti setelah menerima upah penjemputan narkotika.(ira/zen)

Tag
Share