Seorang Pelajar Disetubuhi di Pasar Hewan, Buruh Harian Lepas Dibekuk Polres Tanjab Timur
EKSPSOS: Polres Tanjab Timur menunjukan barang bukti dan tersangka kasus asusila yang melibatkan buruh harian lepas di Tanjab Timur. -Jambi Independent/Harpandi-Jambi Independent
BACA JUGA:Parah, Sejumlah Pria Datangi Toko di Kawasan Pasar Jambi, Minta Uang Dalih Iuran Gotong-Royong
"Dari laporan itu, kami kemudian langsung menindaklanjutinya dan menahan tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D, Juncto Pasal 81 ayat (2) , undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka diacaman hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. (pan/ira)