KPU RI Susun Daftar Perbaikan Sirekap, Jelang Pilkada 2024
Betty Epsiloon Idroos-ANTARA-Jambi Independent
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
BACA JUGA:Energi Terbarukan Hemat Biaya, Amankan Ketidakstabilan Harga Gas
BACA JUGA:Ancelotti Waspadai Pertahanan Kuat Dortmund Jelang Final Liga Champions di Wembley
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
BACA JUGA:Terzic Yakin Dortmund Mampu Taklukkan Real Madrid di Final Liga Champions
BACA JUGA:PBB Desak Israel dan Hamas Lakukan Gencatan Senjata
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;