PDIP Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta

Kaesang Pangarep-Jawapos-

Hanya saja, kata dia, putusan MA tersebut harus dituangkan lagi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) dan KPU wajib melakukan konsultasi dengan DPR sebelum mengundangkan PKPU tersebut.

Sementara dari segi politik, Kaesang menyebut PSI memiliki 8 kursi di DPRD Jakarta, sehingga harus berkoalisi dengan partai lain. Syarat minimal parpol atau gabungan parpol agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub adalah 22 kursi di DPRD atau 20% dari 106 kursi DPRD Jakarta.

"Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain," pungkas Kaesang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan