Ipan Acong Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kepemilikan 25 Paket Narkotika

TERIMA PUTUSAN: R Nurpansa alias Ipan Acong, mendengarkan pembacaan amar putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. -Jambi Independent/Rehan Fahri -Jambi Independent

Dengan putusan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menerima keputusan pengadilan. “Menerima putusan,” ujar terdakwa Nurpansa alias Ipan Acong, singkat. (mg14/ira)   

Tag
Share