Ipan Acong Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kepemilikan 25 Paket Narkotika

TERIMA PUTUSAN: R Nurpansa alias Ipan Acong, mendengarkan pembacaan amar putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. -Jambi Independent/Rehan Fahri -Jambi Independent

Jambi - R Nurpansa alias Ipan Acong bin Rd. Ansori ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Sat Narkoba Polresta Jambi. Pada diri terdakwa ditemukan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I dengan berat yang melebihi 5 gram.

Segalanya bermula pada 1 November 2023, ketika terdakwa menerima telepon dari Ndek Botak, seorang pelaku yang masih buron. Ndek Botak memberikan instruksi kepada terdakwa untuk mengambil paket narkotika di sebuah lokasi tersembunyi dekat Puskesmas Talang Bakung. 

Mengikuti arahan tersebut, terdakwa menemukan lima paket besar sabu yang disembunyikan di bawah pohon pisang.

Terdakwa membawa narkotika itu ke rumah orang tuanya dan membagi salah satu paket besar menjadi 16 paket sedang dan 16 paket kecil. Terdakwa menyimpan 10 paket kecil di bawah lemari etalase dan sisa paket lainnya di plafon kamar. 

BACA JUGA:3 Pelaku Tambang Ilegal di Jambi Divonis Berat

BACA JUGA:Jaksa Tangani Berkas Pembunuhan Juru Parkir, Penyidik Masih Menunggu Petunjuk

Pada malam harinya, terdakwa menjual beberapa paket, menghasilkan Rp1.500.000 yang disetorkan ke rekening Dana milik Ndek Botak.

Penangkapan terjadi pada 2 November 2023 pukul 00.05 WIB. Polisi yang menggerebek rumah terdakwa dan menemukan 25 paket narkotika dengan total berat bersih 50,66 gram. Barang bukti lainnya termasuk plastik klip bening, timbangan digital, pipet plastik, dan beberapa unit handphone.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan dijatuhkan berupa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Pada 6 Juni 2024, Ketua Majelis Hakim, Hendra Holomoan menguatkan tuntutan tersebut. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 4 bulan penjara,” sebut Hendra Holomoan, membacakan amar putusannya. 

BACA JUGA:Korban Rudapaksa Ayah Kandung dapat Perlindungan, Pelaku Melakukan Aksinya Sejak 2022

BACA JUGA:Bangun 2 Ruas Jalan dan Irigasi, Target Dinas PUPR Batanghari

Bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, selanjutnya merampas dan memusnahkan alat bukti berupa 25 paket dengan berbagai ukuran jenis shabu, 8 pax plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet plastik (sendok sabu). 

Lalu, 1 sendok plastik, 1 buah dompet kain ukuran kecil warna cokelat, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 unit handphone android merk oppo, dan 1 unit handphone merk nokia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan