Amankan 4 Kg Sabu, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati
TERANCAM: 8 tersangka yang terjerat kasus sabu terancam hukuman mati.-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent
“Hasil pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan sabu,” terangnya.
Dari temuan itu, kemudian Tim Opsnal Subdit I dan Subdit II, menginterogasi tersangka, dan mengaku sabu tersebut diambil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal
BACA JUGA:DPRD Bataghari Rapat Banggar Bersama Eksekutif Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2023
Masih dari hasil interogasi, YR juga menerangkan bahwa, sabu akan dibawa ke Provinsi Lampung, dan mendapatkan upah sebesar Rp30.000.000 untuk 1 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi sabu yang berhasil diantarkan.
“Kemudian Tersangka YR menerangkan bahwa, MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan sabu, dan MS dan NL berperan untuk menemani YR,” sebutnya.
Sementara untuk TKP kedua, dijelaskannya berada di Pematang Kabau Rt 03 Kelurahan Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sabu, seberat 2,014 gram.
BACA JUGA:Hantu Pocong
BACA JUGA:Rekomendasi Makanan untuk Penderita Kista
Adapun tersangkanya yakni, berinisial RD (26), warga Muaro Jambi, RP (23), warga Muaro Jambi, dan MS (26), warga Muaro Jambi.
Untuk kronologisnya, berawal pada 6 Juni 2024. Di mana, Tim Opsnal dapat Informasi dari masyarakat atas sebuah pondok yang beralamat di Pematang Kabau Rt 03 Kelurahan Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, yang dicurigai, sering menjadi tempat transaksi sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 2, pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, dapat mengamankan 2 orang inisial RD dan MS, yang berada di pondok kebun sawit yang beralamatkan di TKP tersebut.
“Dari penggeledahan ditemukan di bawah kasur, di dalam pondok berupa satu plastik klip bening berisi 2 paket plastik klip nerisi sabu, 1 pirek kaca, 1 pack plastik klip kosong. Uang tunai sejumlah Rp300.000, yang diakui milik RD,” jelasnya.