MK Kabulkan Gugatan Calon Anggota DPD Irman Gusman

SENGKETA : MK saat melaksanakan sidang putusan sengketa Pileg 2024.-Jambi Independent-Jambi Independent

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

Namun, imbuh Suhartoyo, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta tersebut.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Dia 9 Gejala Flu Burung H5N2,Yuk Simak

BACA JUGA:Dua TPS di Batanghari Gelar PSU, Jadwal Menunggu Pengumuman KPU RI

Di sisi lain, sambung dia, Irman Gusman telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.

Akan tetapi, setelah dipanggil secara patut, KPU pada panggilan pertama tidak hadir dan pada panggilan kedua yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023 dimaksud.

Adapun Bawaslu juga telah menyampaikan surat yang menegaskan KPU menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. Di sisi lain, Dewan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN.

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

BACA JUGA:Sekda Batanghari Hadiri Panen Raya Karya Sekolah Penggerak

BACA JUGA:Aturan Baru Diberlakukan, Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite

MK menegaskan bahwa Putusan PTUN Jakarta 600/2023 sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan kewajiban bagi adressat, yakni KPU untuk melaksanakannya.

“Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” kata Suhartoyo. MK menyatakan bahwa ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.

Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman. (ANTARA)

Tag
Share