Sandiaga Singgung Peran Penyedia Minuman Beralkohol, Buntut Ulah WNA
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.-ANTARA-Jambi Independent
BANDUNG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyinggung peran penyedia minuman beralkohol buntut dari kelakuan WNA Inggris Damon Anthony Alexander Hills (50) yang menerobos bandara dengan sebuah truk di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali.
“Yang menyediakan minuman punya tugas, bilang agar duduk dulu jangan melanjutkan minum, jangan sampai akhirnya hilang kesadaran karena hilang kesadaran bisa membuat orang melakukan apapun,” kata Sandiaga di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 14 Juni 2024.
Sandiaga Uno yang diwawancara usai pertemuan dengan peserta Famtrip Bulgaria, Panama dan Arab Saudi, itu mengatakan pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan industri terkait.
Bahkan, semestinya terdapat pelatihan dan sertifikat khusus untuk industri yang menjual minuman beralkohol. Menparekraf menyebutkan beberapa destinasi kelas dunia yang menjajakan minuman beralkohol sudah menjalankan kewajiban tersebut. Menurutnya, ini yang harus dilakukan seluruh pengusaha serupa.
BACA JUGA:KCIC Sediakan 28.848 Tempat Duduk Per Hari Saat Libur Idul Adha
BACA JUGA:Warga Pali Buat Laporan Palsu di Prabumulih, Ngaku Dibegal
“Iya wisatawan harus diberitahu, seperti beberapa destinasi kelas dunia yang lebih berkualitas mereka ada batasan, begitu melampaui pesanan maka pramutama bar dan pramusaji menyampaikan tidak ini sudah lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut, semestinya pengunjung dengan konsumsi minuman beralkohol yang tinggi semestinya tidak diizinkan pulang sendiri, melainkan wajib didampingi atau menggunakan sopir pengganti untuk mengantisipasi tindakan melawan hukum akibat kondisi di bawah pengaruh alkohol.
“Ya kalau mereka hilang kesadaran karena mengonsumsi alkohol berlebihan ya dia bisa melakukan kegiatan yang bukan hanya melanggar hukum tapi juga norma, kan ada juga yang sampai lepas baju,” sebutnya.
Diketahui pada Minggu 9 Juni 2024 malam, WNA Inggris yang melakukan aksi melanggar hukum itu diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dimana ia diduga merampas truk bermuatan gabah dan berkendara secara ugal-ugalan hingga merusak sejumlah fasilitas.
BACA JUGA:Penunggak Pajak Ranmor di Sarolangun Ditertibkan
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muarabungo Over Kapasitas, 54 Persen Penghuni Terjerat Kasus Narkotika
Atas kejadian tersebut, Menparekraf tegas mendukung pemberian sanksi hukum sebagai efek jera, tidak hanya deportasi namun pelarangan mengunjungi seluruh destinasi di Indonesia.
“Ini perlu dukungan bukan hanya aparat penegak hukum tapi masyarakat dan ekosistem pariwisata agar mengingatkan wisatawan kalau minum ada batasannya serta penggunaan narkoba dilarang dan akan ditindak sangat berat, penggunaan alkohol atau yang bisa memicu perilaku melanggar hukum harus kita batasi,” ujarnya. (*)