OJK Minta Masyarakat Waspada Terhadap Pinjol dan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

JAMBKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, masyarakat mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal, mengingat banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.

Kepala OJK Surakarta, Eko Hariyanto mengatakan bahwa terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ada yang ilegal.

Ia menyampaikan, yang legal yaitu yang berizin dan diawasi oleh OJK.

"Kami ada standar, beberapa maksimum per hari, per minggu, per bulan dan pertahun. Bunga yang boleh dibebankan kepada masyarakat, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan," ujar Eko dilansir dari Antara, Senin 17 Juni 2024.

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Kementeriannya Siap Pindah ke IKN

BACA JUGA:Jelang Upacara HUT RI, Kemenhub Sebut Penerbangan ke IKN Bakal Ditambah

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.

Serta juga tidak boleh meminta kontak rekan kerja, keluarga dan sebagainya.

"Biasanya proteksinya seperti itu, kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan," ujarnya lagi.

Karena itu, Eko meminta, masyarakat untuk mewasadai pinjaman online ilegal. OJK, kata dia, melarang aktivitas perusahaan pinjaman online ilegal.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pasti atau pemberantas aktivitas keuangan ilegal.

"Dalam hal ini kami sebagai ketua, selain menutup, memblokir. Disana ada kepolisian, kejaksaan, tentu kami sampai ke pidanannya jika memang ada unsur pidana," ucap Eko.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Palestina Salat Idul Adha di Tengah Duka dan Pembatasan Israel

BACA JUGA:Hotman Paris Sumbang Sapi Limosin Seberat 700 Kg

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan