Strategi Optimalisasi Digitalisasi Pembayaran

Digitalisasi Pembayaran-Ilustrasi-Jambi Independent

Digitalisasi Pembayaran dalam pelaksanaan APBN merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung transformasi digital pemerintahan yang disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Saat ini pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi melalui pemanfaatan teknologi informasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain simplifikasi proses bisnis, Pemerintah juga melaksanakan proses pekerjaan menggunakan sistem yang berbasis teknologi informasi yang dapat diakses dan digunakan dimanapun dan kapanpun. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1041/MK.05/2023 tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024, Menteri Keuangan menghimbau untuk meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), salah satunya dengan mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan akuntabilitas pembayaran.

Manfaat Digitalisasi Pembayaran antara lain mempermudah belanja melalui aplikasi Digipay Satu dan mempermudah proses pembayaran melalui Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Aplikasi Digipay Satu merupakan salah satu marketplace pemerintah yang terintegrasi langsung dengan data DIPA Satuan Kerja untuk mempermudah proses pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja. Aplikasi Digipay Satu mengakomodasi penyedia barang/jasa (vendor) untuk memperluas jangkauan pejualannya sehingga vendor bisa menjual barangnya tidak hanya di wilayahnya saja, melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Persyaratan bagi vendor yang ingin terdaftar di Digipay Satu juga cukup mudah, hanya memerlukan Surat Keterangan PPh Final, NPWP, dan alamat e-mail aktif.

Cash Management System (CMS) merupakan sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. CMS layaknya internet banking yang dimiliki oleh seseorang, fitur-fitur CMS hampir sama dengan internet banking seperti informasi rekening, pelaporan transaksi, dan transfer dana/pembayaran/pembelian. Syarat-syarat aktivasi/penggunaan CMS antara lain :

1.Satker menjadi nasabah perbankan yang dipilih;

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curian

BACA JUGA:Wagub Sani Buka Jambi Fun Race 2024, Memberikan Peluang dan Peran Penting dalam Pembangunan Daerah

2.Membaca, memahami isi, dan menandatangani Syarat & Ketentuan CMS perbankan yang dipilih; dan

3.Mengisi dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai formulir registrasi dari perbankan yang dipilih.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. 

Selain KKP, ada juga Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) yang merupakan Kartu Kredit Indonesia Segment Pemerintah yang diterbitkan bagi Satker Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai alat pembayaran untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas Satker berdasarkan peraturan kementerian yang berlaku melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

BACA JUGA:SAH Tegaskan Jambi Butuh Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Untuk Tekan Pengangguran

BACA JUGA:Airlangga Puji Jusuf Kalla, Sebagai Tokoh Perdamaian Dunia Politik Indonesia

Syarat-syarat aktivasi/penggunaan KKP antara lain Surat Referensi, Form Aplikasi KKP, copy NPWP Satuan Kerja, copy KTP Pemegang KKP, copy NPWP Pemegang KKP, copy Surat Keputusan Penunjukan/Pengangkatan KPA, dan copy Surat Penetapan UP KKP dari KPPN yang disampaikan ke bank mitra penerbit KKP terdekat. Kemudian, KPA Satuan Kerja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank mitra dengan satuan kerja. KKP akan dikirim oleh bank mitra ke alamat kantor satuan kerja. Satuan kerja yang baru menerima KKP, harus melakukan aktivasi agar dapat digunakan. Setelah aktivasi berhasil, KKP sudah siap digunakan.

Sampai dengan akhir Triwulan I Tahun 2024, pelaksanaan digitalisasi pembayaran pada Satuan Kerja lingkup KPPN Muara Bungo dinilai masih belum optimal. Berdasarkan hasil monitoring sampai dengan bulan Mei 2024, masih banyak satuan kerja yang belum mengimplementasikan digitalisasi pembayaran. Dari 52 satuan kerja  mitra kerja KPPN Muara Bungo, baru 6 satker (11,54%) yang telah melakukan transaksi pada aplikasi Digipay Satu dengan total 125 transaksi, 20 satker (38,46%) yang telah melakukan transaksi CMS sebanyak 6.579 transaksi, dan 6  Satker (11,54%) yang telah melakukan transaksi KKP/KKPD sebanyak 47 transaksi.

Tag
Share