Pengedar Sabu Sarolangun Dituntut Penjara 5 Tahun
Ilustrasi - pengadilan-pixabay-Jambi Independent
Dalam pemeriksaan selanjutnya di Polres Sarolangun, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan berasal dari Gareng, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.125 tanggal 4 Desember 2023.
Terdakwa Arianto Bin Sawawi (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ini sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ira)