5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Nomor 1
Ilustrasi main judi online --
JAMBIKORAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan lima provinsi yang menjadi sarang judi online. Pelaku perjudian online terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring tersebut memaparkan, data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online) dengan data dari PPATK," ujar Hadi dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juni 2024.
Hadi menjelaskan, provinsi pertama yang paling banyak terpapar judi online, yakni Jawa Barat dengan pelaku 535.644 orang dan nilai transaksi Rp 3,8 triliun. Kedua, Provinsi Jakarta pelakunya berjumlah 238.568 orang dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Tawuran, Tewaskan Seorang Remaja di Palembang
BACA JUGA:Polisi Evakuasi Pengendara Motor, Setelah Tewas Tertabrak Kereta
Ketiga, Jawa Tengah dengan pelaku judol 201.963 dan peredarannya uangnya adalah Rp 1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur dengn 135.227 pemain dan perputaran uang capai Rp 1,051 triliun.
Sementara itu, Banten menempati posisi kelima sebagai provinsi yang paling banyak terpapar judi online. Di Banten, lanjut Hadi, pelakunya 150.302 orang dan dan nilai transaksinya 1,022 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga memaparkan lima kabupaten/kota yang memiliki nilai transaksi judi online di Tanah Air.
Kota administrasi Jakarta Barat Rp 92 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Jakarta Utara.
BACA JUGA:Kompor dan Korsleting Listrik Picu 15 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Pengedar Sabu Sarolangun Dituntut Penjara 5 Tahun
Belakangan, Bareskrim Polri semakin gencar memberantas judi online di Tanah Air yang kian marak. Selama periode 2022-2024, Bareskrim dan jajaran sudah melakukan pemberantasan di seluruh Indonesia dengan 3.975 perkara judi online ditangani dan sebanyak 5982 tersangka ditahan.
Dalam upaya pemberantasan itu, Bareskrim Polri juga telah mengajukan 40.642 situs untuk diblokir, kemudian rekening yang dibekukan sebanyak 4.196, hingga menyita aset Rp 817,4 miliar. (*)