Rekam dan Sebarkan Wanita Mandi, Polisi Amankan Seorang Pria Tanjab Timur

EKSPOS PERKARA: Polres Tanjab Timur menggelar ekspos pelaku penyebar video wanita tanpa busana. -HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Untuk ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 800 juta," jelasnya.

Dengan terkuaknya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengimbau dan menegaskan, agar kepada siapa saja yang telah mendapat kiriman gambar korban dengan kondisi yang tidak sepantasnya itu dari pelaku, untuk segera menghapusnya dan tidak menyebar luaskan foto tersebut.

BACA JUGA:Jaga Kualitas Pertumbuhan, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Peringatkan Kepsek Jika Ditemukan Ada Gratifikasi dalam PPDB 2024

"Saya selaku Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur mengimbau kepada siapa saja yang sudah melihat foto atau video korban tersebut, untuk tidak menceritakannya lagi kesiapan. Disini yang kita kedepankan juga yaitu efek fisiologis korban dan keluarganya," tegasnya.

Selain itu, jika ada orang yang dengan sadar dan sengaja mengirim atau memperlihatkan foto korban ke orang lainnya lagi. Dengan tegas AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, orang tersebut bisa terjerat sanksi hukum yang berlaku.

"Kita tidak main-main dalam penegakan hukum terkait tindakan asusila ini. Jika kita tau ada lagi orang yang menyebarkan foto korban tersebut ke orang lain, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum," pungkasnya. (pan/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan