91 Pejabat Sarolangun Dilantik, 4 Eselon II, 61 Eselon III, dan 26 Eselon IV

PELANTIKAN: Pj Bupati Sarolangun membacakan kata pelantikan di hadapan 91 pejabat yang dilantik.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SAROLANGUN – Kekosongan pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Sarolangun saat ini bakal terisi. Pasalnya, Kamis (27 Juni 2024), Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, secara resmi telah melantik 91 pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun. 

Dikatakan Bachril, total pejabat yang dilantik 91 pejabat, terdiri dari 4 orang pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II, 61 orang pejabat Administasi atau level Eselon III, dan ada 26 pejabat Pengawas atau level Eselon IV.

Adapun Pejabat Tinggi Pratama atau pejabat Eselon II yang dilantik hari ini yaitu, Ir Dedy Hendry, M.Si, sebelumnya menjabat Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), dilantik menjadi Asisten II Setda Pemkab Sarolangun, lalu Dulmuin, SP, sebelumnya menjabat Kadis Peternakan dan Perikanan, dilantik menjadi Kadis TPHP. 

Kemudian Efrianto, M.Pd, sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun, dilantik menjadi Kadis Ketahanan Pangan, dan Linda Novita Herawaty, SH, MH, sebelumnya menjabat Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP&KB), dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).    

BACA JUGA:Terus Upaya Jaga Kambtimas

BACA JUGA:Sri: Harus Cepat dan Ramah, Berbagai Pelayanan di MPP Kota Jambi

“Pejabat yang dilantik hari ini, diantaranya ada dikukuhkan, khusus untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Jadi kita sudah ada Perdanya yang tadinya Kantor Kesbangpol, menjadi Badan Kesbangpol. Ada peningkatan level. Tadinya setingkat Eselon III menjadi Badan Eselon II,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bachril menegaskan bahwa dirinya sebagai Pj Bupati, memiliki koridor dan batasan-batasan dalam menentukan penempatan pejabat. Menurutnya seorang Pj Bupati sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi.

“Saya sebenarnya dilarang melakukan mutasi. Tapi bisa melakukan mutasi apabila mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi proses untuk melakukan mutasi melalui tahapan-tahapan,” terangnya.

Ditambahkannya, hal ini sesuai dengan Permendagri No 24 tahun 2023, Pasal 15 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Walikota.

BACA JUGA:Eskpose Soal Kinerja Transportasi Kota Jambi, Incar Piala Wahana Tata Nugraha Tahun 2024

BACA JUGA:Ada Kekurangan Volume Proyek Fisik, BPK Sebut Sanksi Keuangan Belum Diterapkan

“Hal ini saya sampaikan menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sudah melalui proses cermat dan teliti. Sehingga tidak sembarangan. Semua prosedur sudah kami lewati,” bebernya.

Selain itu, tambahnya, pelantikan ini dilakukan menyangkut dengan kebutuhan organisasi dan dalam kaitan penyegaran kepada para ASN yang telah menduduki suatu jabatan tertentu. Disamping itu, sebagai pengembangan karir bagi para ASN.

Tag
Share