Ada Kekurangan Volume Proyek Fisik, BPK Sebut Sanksi Keuangan Belum Diterapkan
LHP: Gubernur Jambi, Al Haris; Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto; dan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tak luput dari pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain RSUD Raden Mattaher, persoalan di Dinas PUPR juga turun masuk dalam catatan BPK RI.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyebutkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut.
“Serta sanksi keuangan yang belum diterapkan,” katanya.
BACA JUGA:Jamaah Haji Tanjab Timur Tutup Usia, Sempat Dilarikan ke Beberapa Rumah Sakit
BACA JUGA:Wagub Sani Jadi Pembicara di Temu Kerja Tim Penurunan Stunting
Pihaknya mengharapkan, agar Pemprov Jambi langsung mengambil tindak lanjut dari catatan BPK RI ini, paling lama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan ke Pemprov Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto ketika dikonfirmasi mengatakan, memang ada kekurangan volume pengerjaan di beberapa titik proyek fisik.
Namun, dia mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.
“Karena kami lihat, makin kesini kawan-kawan, di OPD makin aware dalam melaksanakan kegiatan,” katanya.
BACA JUGA:Giatkan Pola Hidup Sehat Guna Tekan Angka Obesitas
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Data Desa Lewat IMPL!KA
Agus mengatakan, Gubernur Jambi sudah meminta Inspektorat untuk konsern dalam mengkoordinir penyelesaian tidak lanjut dari persoalan yang ditemukan itu.
“Terutama yang terjadi di masa kepemimpinan beliau,” katanya.