Tagihan Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Rp53,8 Triliun

Warga memeriksa panel listrik di salah satu Rusunami Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerima tagihan untuk pembayaran kompensasi energi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) senilai Rp53,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan tagihan tersebut merupakan nilai kompensasi pada kuartal I-2024.

“Untuk saat ini, tagihan yang sudah masuk untuk kuartal I-2024 totalnya dari PLN dan Pertamina sebesar Rp53,8 triliun,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Namun, lanjut Isa, nilai tersebut masih dalam proses audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperkirakan akan selesai dalam beberapa pekan ke depan.

BACA JUGA:Bahas Peluang Kerja Sama dengan Parlemen Thailand

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Sektor Otomotif Pacu Dekarbonisasi

Di samping itu, pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, Kementerian Keuangan masih belum membayar tagihan yang diterima pada kuartal I-2024.

“Jadi, untuk 2024 ini, kami belum membayar tagihan kuartal I karena prosesnya sedang berlangsung,” ujar dia.

Sementara untuk tagihan kompensasi energi kuartal II-2024 baru akan diterima oleh Kementerian Keuangan pada akhir Juli atau awal Agustus 2024.

Adapun sebelumnya Kementerian Keuangan telah melunasi tagihan kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN pada periode 2023 dengan total nilai mencapai Rp201 triliun.

BACA JUGA:Auditor BPK RI Diperiksa Kejari Sungaipenuh, Buntut Kasus Dana Hibah KONI

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia ‘survive’ dari Gejolak Geopolitik Global

Untuk diketahui, dana kompensasi Pertamina untuk menutupi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

Sementara kompensasi PLN untuk selisih tarif listrik beberapa golongan dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan