Kemenkeu Jelaskan Soal Uang Masyarakat untuk Tapera

Konferensi pers Tapera di kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024).-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Keuangan menjelaskan soal penggunaan uang masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kerap menjadi pertanyaan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, penggunaan itu diwujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal, yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.

BACA JUGA:Presiden Tekankan Pentingnya Pembangunan Fasilitas Pendukung di IKN

BACA JUGA:Jay Idzes Belum Terlihat, Pada Latihan Resmi Timnas Indonesia

Kendati begitu, Astera menyebut dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap

“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera.

Namun, Astera menuturkan pengurangan itu belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

BACA JUGA:PPIH Sigap Sikapi Pemadaman Listrik

BACA JUGA:KARUNG GONI

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan