Terdakwa Ditangkap Usai Gunakan Sabu, Dakwaan Jaksa Perkara Narkotika di Muarojambi

Ilustrasi-Sidang-Pixabay-Jambi Independent
Hasil penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Sengeti menunjukkan total berat bersih barang bukti adalah 3,69 gram setelah disisihkan untuk pengujian oleh BPOM seberat 0,15 gram.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, sampel yang diuji positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bahas Penanganan Inflasi, Sekda: Kota Jambi Sangat Terbuka akan Kemitraan
BACA JUGA:Ketika SAH Didoakan Masyarakat Jadi Gubernur
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Anwar Ruba’i diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I. Dan diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ira)