Bobol Rumah Tetangga, Gasak Uang Bengkel, Polsek Nipah Panjang Ringkus Pelaku Saat Menjaring Ikan

DIBEKUK: Andri Eka (31), pelaku pencurian berhasil dibekuk Polsek Nipah Panjang, Tanjab Timur. -HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada dan untuk menghindari pelaku melarikan diri, sekitar pukul 16.00 wib anggota Polsek Nipah Panjang kemudian melakukan penyisiran di perairan Sungai Batanghari, tepatnya disekitar Pulau Burung, Kecamatan Nipah Panjang.

"Sekitar jam setengah 5 sore, anggota kami yang melakukan penyisiran itu melihat kapal motor dengan ciri-ciri yang sama seperti yang ditunggangi pelaku. Selanjutnya anggota kami mencoba merapat ke kapal motor tersebut, dan mendapati keberadaan pelaku di dalamnya, lalu meringkus yang bersangkutan," ujar AKP Budi Suwarto.

BACA JUGA:Jadi Kunci Jaga Situasi Kamtibmas di Jambi, Kombes Pol Mulia: Sinergitas Antara Polri dan Media

BACA JUGA:Gelontorkan Rp36 Miliar, Penanganan Banjir di Kota Jambi

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korbannya atas nama Apriani.

Setalah berhasil diringkus, pelaku kemudian menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, berupa unit Handpone merk Oppo A55 Warna Biru beserta kotaknya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (pan/ira)

Tag
Share