Pemerintah Berkomitmen Cegah Anak Jadi Korban Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam.-ANTARA-Jambi Independent

BACA JUGA:Gelontorkan Rp36 Miliar, Penanganan Banjir di Kota Jambi

"Upaya-upaya yang kami lakukan tidak terlepas untuk mengutamakan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak," kata Nahar.

Dampak pada keluarga

Sejauh ini, KemenPPPA telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.

Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

BACA JUGA:Rakor Pemkab Tanjab Timur Bersama KPK, Bupati Romi: Bisa Menuju ke Arah Lebih Baik

BACA JUGA:Pangkal Babu Ekowisata Jadi Mangrove Unggulan, Komitmen Pemkab dan Kemenparakraf

Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, dua kasus dari Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya. Pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya berjudi.

"Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan bahwa judi itu akan membuat hidupnya lebih baik, tetapi dampak akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli dengan anaknya," kata Nahar, menjelaskan. Bahkan, ada yang si suami sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya untuk berjudi.

Di antara enam kasus itu, ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anaknya terancam tidak sekolah, maupun istri yang memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah yang tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi. Dampak judi online terhadap keluarga sangat membuat miris hati.

Nahar mengatakan pihaknya mendapati laporan terkait istri yang dijual oleh suaminya sendiri demi bisa bermain judi online. Kasus ini terjadi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Bahkan, sang suami mengancam istrinya akan mendapatkan kekerasan jika menolak perintahnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Buka Rapat Evaluasi, Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi

BACA JUGA:Korban Tewas di Shejaiya Gaza Terbujur Kaku, Tim Penyelamat Sulit Menjangkau

Merasa tak berdaya, sang istri menuruti keinginan suaminya untuk menjual dirinya ke laki-laki lain sebanyak 10 kali.

Melihat besarnya dampak negatif judi online, maka perlu ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak bermain judi online. Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang bahaya judi online juga harus terus dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan