Pemerintah Berkomitmen Cegah Anak Jadi Korban Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam.-ANTARA-Jambi Independent

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi juga menyasar ke anak-anak.

BACA JUGA:Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan, Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Aurduri

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Geng Motor, Membawa Sebuah Celurit Panjang

Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain.  Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani.

PPATK juga merinci demografi pemain judi online lebih kurang ada 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 - ≤ 30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34 persen.

Padahal perjudian merupakan salah satu kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.

"Aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian. Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orang tua menjadi pelaku judi online, anak akan berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak juga bisa menjadi korban stigmatisasi akibat dari aktivitas judi yang dilakukan oleh orang tuanya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

BACA JUGA:PPDB 2024 Harus Ikuti Aturan, Jangan Ada Persoalan Berulang

BACA JUGA:Pasar Tua Kota Jambi Mati Suri, Perlahan Ditinggal Pembeli

KemenPPPA pun gencar melakukan upaya pencegahan judi online yang meliputi internalisasi materi etika digital, literasi digital dan dampak negatif judi online dalam satuan pendidikan; melakukan serangkaian program sosialisasi, workshop, seminar bagi tenaga pendidik terkait penyebaran pemahaman mengenai bahaya dan kerugian perjudian online.

Selain itu, juga dengan melakukan program pengembangan kesadaran terhadap kesehatan mental maupun layanan konseling di lembaga pendidikan,  menyediakan wadah kreativitas dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan kewirausahaan, serta sosialisasi larangan judi di berbagai platform.

Upaya pencegahan lainnya adalah melibatkan kelembagaan masyarakat yang dibentuk oleh KemenPPPA seperti PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), relawan SAPA, Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), Forum Anak, dan lainnya.

KemenPPPA juga bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan kasus judi online yang melibatkan anak sebagai korban, pelaku, saksi, maupun anak dari pelaku khususnya untuk pendampingan.

BACA JUGA:Jadi Kunci Jaga Situasi Kamtibmas di Jambi, Kombes Pol Mulia: Sinergitas Antara Polri dan Media

Tag
Share