Turun Capai 15,44 Persen, Rancangan KUA-PPAS Kota Jambi Tahun 2025

PENYAMPAIAN: Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat menyerahkan rancangan KUA-PPAS Kota Jambi tahun anggaran 2025.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Lanjutnya, sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.

Di mana, penyusunan dokumen KUA dan PPAS juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:8 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Badan

BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Baru Mengenai Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun

“Selanjutnya, atas perkenan Bapak Ibu Anggota Dewan Yang Terhormat, kiranya Rincian pendapatan, belanja serta pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan, untuk dibahas lebih lanjut dan mendapatkan kesepakatan bersama,” tutupnya. (zen)

Tag
Share